Hak atas Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah
yang adil
Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain
harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan
kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain
hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena
itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini
bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun
pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap
dinilai baik.
Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini
terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti
baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak
seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu
sendiri.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Whistle
Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau
dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan
yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan
pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang
limbah industri ke sungai.
a.
Whistle Blowing Internal
Ø
Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau atasannya, kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada atasan lain yang lebih tinggi jabatannya.
Ø
Sebagai atasan harus bersikaphati-hati dan netral dalam menanggapi laporan itu.
Ø
Netral bukan dalam pengertian tidak peduli (indifferent)
melainkan serius menanggapi tetapi dengan tetap memegang prinsip praduga tak
bersalah.
b.
Whistle Blowing Eksternal
Ø
Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus di mana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat,
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Ø Motivasi utama adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Ø Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar bahwa semua konsumen adalah mausia yang sama dengan dirinya dan karena
itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan
Whistle
Blowing/ Meniup peluit
l Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
l Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang
merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
l Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle
blowing internal dan whistle blowing eksternal
¨ Whistle
blowing internal terjadiketika Seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
¨ Whistle blowing
eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan
yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar