Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi
yang mengacu penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau
hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan
sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah)
dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang
berada di negara yang berbeda.
Perdagangan Internasional sering dibatasi oleh
berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor,
dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha
hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam
kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan
bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar
bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi
kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
- Keunggulan Moral Pasar Bebas
Dari segi moral, sistem ekonomi
pasar bebas mengandung beberapa hal yang sangat positif, yaitu:
- Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminana perlakuan yang baik dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
- Ada aturan yang jelas dan fair dan etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair, transparan, konsekuen, dan objektif.
- Pasar memberi peluang yang optimal kendati belum tentu sempurna bagi pesaing bebas yang sehat dan fair
- Dari segi pemerataan ekonomi pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi
- Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
- Peran Pemerintah
Syarat utama bagi terwujudnya sistem
pasar yang adil, syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah
perlunya suatu pemerintahaan yang adil juga. Artinya pemerintah yang
benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan
keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar