Nama : Agung Wibowo
NPM : 18210852
Kelas : 3EA20
Umumnya dalam hal keuangan masyarakat terbagi menjadi dua kelompok yaitu
pihak yang memiliki dana (uang) atau pihak surplus dan pihak yang tidak
memiliki dana atau defisit. Kita umpamakan A sebagai pihak surplus dana dan B
sebagai pihak defisit dana.
Untuk mempertemukan keduanya munculah bank sebagai perantara lembaga
keuangan. Dengan adanya bank si A dan B tidak harus saling bertemu untuk
melakukan transaksi pinjam meminjam uang. Tanpa adanya dua pihak dia atas yaitu
A dan B, bank tidak akan bisa berjalan / beroperasi. A dapat menaruh dananya di
bank berupa:
Saving Deposite, yaitu tabungan
Demand
Deposite, yaitu Giro
Time Deposite,
yaitu Deposito berjangka
Atas transaksi diatas A berhak memperoleh bunga dari bank katakanlah
bunganya itu i1. B sebagai pihak defisit juga dapat melakukan transaksi di bank
berupa:
Kredit
Loan (pinjaman)
Atas transaksi diatas B wajib dikenakan bunga oleh pihak bank, katakanlah
bunganya itu i2. Tentunya i2 > i1 karena i2-i1 =π yaitu spread interest
yaitu keuntungan bank.
Maka akan
timbul 2 kemungkinan kondisi seperti dibawah ini
Kondisi 1:
1 – 20 juta → 1 orang menabung 20 juta.
Atau
Kondisi 2:
20 – @1 juta →20 orang menabung masing-masing 1 juta.
Tentunya bank
akan lebih memilih kondisi 2
Jika bank mengalami masalah dalam pencairan dana masyarakat seperti pihak
A, maka bank dapat meminta bantuan dari BI/ bank sentral selaku bos para bank.
Pemerintah juga mencoba menjadi perantara keuangan antara si A dan si B
dengan mendirikan capital market atau pasar modal. Pasar modal terdapat
2 hal yaitu saham dan obligasi . saham mempertemukan B yang memiliki
perusahaan namun kekurangan dana untuk mengembangkan usahanya. Maka datanglah A
yang memiliki dana kemudian membantu B. A yang menanamkan dananya di pasar
modal akan memperoleh bungan berupa i3. Saham memberikan keuntungan 2 hal
kepada A yaitu deviden keuntungan perusahaan si B tadi. Deviden /
keuntungan ini terbagi menjadi 2 pertama keuntungan / laba yang ditahan
gunanya untuk mengembangkan perusahaan dengan membuka cabang baru / anak
perusahaan, menambah harta perusahaan dsb. Kedua keuntungan / laba yang
dibagikan kepada para pemegang saham . keuntungan lain yang diperoleh A
dari saham adalah selisih keuntungan dari penjualan saham.misalnya A membeli
saham perusahaan B 10.000/lembar kemudian menjualnya lagi kepada perusahaan C
10.500 selisih ini disebut capital gain.
Namun ada kalanya karna faktor-faktor tertentu B mengalami kerugian.
Misalnya A membeli saham perusahaan B seharga 10.000/lembar kemudian menjualnya
kepada C 9500. Selisih kerugian penjualan saham ini disebut capital loss.
Obligasi adalah surat pengakuan hutang. Misalnya A dan B membutuhkan dana, B
dapat meminjam dana kepada A dengan cara menerbitkan obligasi kepada A. Dengan
catatan A memperoleh bunga dari pinjaman tersebut. Misalnya:
Tgl 28-3-2013
beli 9 juta
Tgl 28-5-2013
kupon tale
i = 10%
selisih
pembayaran ini disebut diskonto, yaitu bunga oblogasi.
Jika si B mengalami kerugian atau kematian maka Bank tidak akan menanggung
kerugian sendiri maka bank bekerja sama dengan asuransi. Kemudian
perusahaan asuransi itu juga tidak mau menanggung kerugian B sendiri, maka dari
itu perusahaan asuransi tersebut melakukan reasuransi yaitu mengasuransi
kan ulang kepada perusahaan asuransi lainnya. Setelah itu perusahaan asuransi
yang mendapat reasuransi juga akan melakukan asuransi ulang hal ini disebut retrocessi,
hal jarang ada di Indonesia hanya ada di luar negeri.
Pada kenyataannya bank lebih suka mencari pihak defisit dana, karena itu
kemudian bank bekerja sama kepada perusahaan leasing. Bank kemudian
melakukan transaksi kredit kepada pihak defisit dana seperti misalnya kredit
kendaraan,rumah,alat elektronik dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar