OTONOMI DAERAH
Mendeskripsikan
Otonomi Daerah
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundangt-undangan.
2.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan
pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat
pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :
- Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota.
- Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Fisik, meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4.
Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum
otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan
lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi,
kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui
pemillu.
2.
Pemerintahan Daerah
Pemerintah
daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif
daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di
wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam
menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah
dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.
Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara
kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut
memenuhi persyaratan, yaitu :
a.
Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi
daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar
jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana
dengan baik.
b. Luas
daerah
Untuk
menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan
dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan
baik.
c.
Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu
daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.
Syarat-syarat lain
Artinya yaitu
segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan
dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7.
Asas-asas Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
- Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
- Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8.
Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
- Kewenangan Politik
Adanya otonomi
daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
- Kewenangan Administrasi
Menyangkut
keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola
karyawan dan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar