PENDAHULUAN
Latar Belakang
Budaya atau kebudayaan memiliki
cakupan makna yang amat luas, karena pada hakikatnya kebudayaan merupakan
seluruh aktivitas manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.
Memahami aktivitas manusia sebagai makhluk sosio-kultural berarti melahirkan tuntutan
untuk memahami sistem atau konfigurasi nilai-nilai yang dipegang oleh manusia,
karena cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan
manusia pada dasarnya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi objektif
yang menggejala di sekitarnya, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh
suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan.
TUJUAN
Agar dapat mengetahui Tata Nilai
Budaya DI Yogyakarta yang merupakan
sistem nilai yang dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi,
dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur kehidupan budaya masyarakat Yogyakarta.
PEMBAHASAN
Dalam suatu sistem nilai kebudayaan tertentu, di satu
pihak senantiasa diyakini terdapat ideal-ideal yang harus dikiblati, namun di
lain pihak selalu terjadi distorsi-distorsi, bahkan penyimpangan-penyimpangan
dalam praktek kehidupan. Meskipun harus diakui bahwa dalam perilaku kongkrit
masyarakat Yogyakarta boleh jadi terjadi distorsi dan penyelewengan atas
nilai-nilai yang diidealkan, namun dalam naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta
ini tetap dirumuskan ideal-ideal yang diyakini sebagai kiblat dalam meraih
keutamaan, karena pada hakikatnya manusia itu bukan hanya “produk” kebudayaan
belaka, melainkan juga sekaligus “pencipta” kebudayaan. Oleh karena itu,
manusia dapat dan bahkan harus merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa
depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban.
Tata nilai budaya Yogyakarta ialah tata nilai Budaya
Jawa yang memiliki kekhasan dalam semangat pengaktualisasian nilai-nilai
kejawaan pada umumnya. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan sistem nilai yang
dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi, dan sumber pedoman
bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
budaya masyarakat Yogyakarta.
1. Tata
Nilai Religio-Spiritual
Dunia
yang tergelar dengan seluruh isinya termasuk manusia ini berasal dari Tuhan dan
kelak akan kembali kepada Tuhan.
2. Tata Nilai Moral
Menjaga kebaikan, keindahan, dan
kelestarian dunia harus dimulai dari diri manusia sendiri dengan menjaga
kebenaran pemikiran dan ucapan, kebaikan perilaku, keharmonisan dan keindahan
tatanan pergaulan hidup, baik dengan sesama manusia, dengan alam semesta, dan
terutama dengan Tuhan.
3. Tata Nilai Kemasyarakatan
Masyarakat dipahami sebagai suatu
keluarga tetapi keluarga yang besar. Landasan utama suatu keluarga ialah kasih
sayang di antara para anggotanya. Hidup bermasyarakat haruslah dilandasi oleh
kasih sayang dengan mewujudkan dan senantiasa menjaga kerukunan. Kerukunan
merupakan tiang utama kehidupan kemasyarakatan, karena kerukunan memberikan
kekuatan, sedangkan pertikaian mendatangkan kehancuran.
4. Tata Nilai Adat dan Tradisi
Adat berarti sesuatu yang
dikenal, diketahui, dan diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan dalam
kehidupan komunitas atau masyarakat tertentu. Adat berupa nilai-nilai yang
dikemas dalam norma-norma tertentu. Nilai dan norma yang terkandung dalam suatu
adat diekspresikan dalam bahasa, tutur kata, gerak-gerik tubuh, perilaku,
tatacara, hukum, atau serangkaian perbuatan tertentu yang dianggap sebagai
suatu aktivitas yang memang patut, bahkan harus, dilakukan. Adat yang berisi
nilai dan norma tertentu yang melembaga menuntut ketaatan dari komunitas
pendukungnya.
5. Tata Nilai Pendidikan dan Pengetahuan
Pendidikan merupakan proses
pembudayaan manusia yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengelola, dan
meningkatkan kualitas kecerdasan kehidupannya, baik kecerdasan kejiwaan yang
meliputi religio-spiritualitas (takwa), moralitas (karsa), emosionalitas
(rasa), dan intelektualitasnya (cipta), maupun kesehatan dan pengembangan
raganya.
6. Tata Nilai Teknologi
Teknologi pada hakikatnya
merupakan praktek penyiasatan atau rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk
mempermudah dalam memenuhi kebutuhan, dan bahkan keinginan hidupnya secara
lebih efektif dan efisien. Kecakapan dan ketrampilan teknologis bukan hanya
dipergunakan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, dan pengendalian alam,
melainkan kini telah merambah ke bidang administrasi dan manajemen. Dengan
siasat dan rekayasa teknologis, manusia semakin memperoleh kemudahan,
kenikmatan, dan kenyamanan hidup.
7. Tata Nilai Penataan Ruang dan Arsitektur
Secara historis dan filosofis,
nilai-nilai dasar penataan ruang Yogyakarta telah diletakkan dan disusun oleh
Sri Sultan Hamengku Buwono I dan dilanjutkan oleh para penerusnya.
8. Tata Nilai Mata Pencaharian
Meskipun hidup di dunia hanya
sementara, tetapi tugas mulia yang harus ditunaikan manusia ialah
bersungguh-sungguh berusaha keras secara terus-menerus mengusahakan dan
menjaga kebenaran, kebaikan, keindahan, keselamatan, dan kelestarian
dunia . Wujud nyata tugas mulia itu dilakukan manusia dengan bekerja.
Orang tidak boleh berpangku tangan saja tanpa bekerja, dengan mengharap
rejeki seakan-akan bakal jatuh dengan sendirinya dari langit. Setiap orang
harus bertekad bulat berusaha keras
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang berguna baik bagi dirinya sendiri,
keluarganya, masyarakat sekitarnya, negaranya, maupun bagi ummat manusia
seluruhnya
9. Tata Nilai Kesenian
Kesenian merupakan ekspresi
estetik manusia dalam menjalani dan memaknai kehidupan dengan berbagai cara dan
sarana baik yang terdapat pada diri manusia sendiri, hasil ciptaannya, maupun
segala sesuatu yang disediakan oleh alam.
10. Tata Nilai Bahasa
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
mengikrarkan satu tanah air, Tanah Air Indonesia; satu bangsa, Bangsa
Indonesia; dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
11. Tata Nilai Benda Cagar Budaya dan Kawasan Cagar
Budaya
Wujud fisik kebudayaan (budaya
material) sebagai hasil aktualisasi kemampuan cipta, karsa, dan rasa masyarakat
Yogyakarta yang kasat mata merepresentasikan tahap-tahap peradaban beserta ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
12. Tata Nilai Kepemimpinan dan Pemerintahan
Dalam hidup bersama, sekumpulan
manusia membutuhkan pemimpin. Seorang pemimpin dituntut memiliki kelebihan
dibanding yang dipimpin baik dalam hal pengetahuan, keberanian, maupun
kearifan. Seorang pemimpin harus berani tampil di depan memberi teladan bagi
yang dipimpin, seorang pemimpin harus mampu menggugah semangat atau memotivasi
yang dipimpin agar lebih giat dalam perjuangan hidup, dan memberi dorongan,
kekuatan, dan perlindungan agar yang dipimpin kian percaya diri dan senantiasa
memperoleh kemajuan dalam menapaki kehidupan.
13. Tata Nilai Kejuangan dan Kebangsaan
Yogyakarta merupakan salah satu
komponen yang amat penting dalam sejarah Republik Indonesia. Sejak Pangeran
Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I mendirikan
Negari Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti sebagai wujud
kemandirian dan kedaulatan politik atas dominasi Pemerintah Hindia Belanda,
diteruskan oleh perjuangan Pangeran Diponegoro, berdirinya organisasi
Budi Utomo, Kongres Perempuan, Kongres Pemuda I, kemudian menjelang dan setelah
proklamasi rentetan peristiwa di saat-saat genting dalam mempertahankan
eksistensi Negara Republik Indonesia yang masih muda itu hingga gerakan
pendorong lahirnya reformasi.
14. Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan
Dalam mengaktualisaikan
nilai-nilai luhur sebagaimana diuraikan
di atas, dan dalam rangka meraih cita-cita mulia yakni menjaga kebenaran,
kebaikan, keindahan, dan kelestarian dunia, masyarakat Yogyakarta memiliki nilai-nilai
khas sebagai penciri khusus keyogyakartaan dan dijadikan semangat dalam
mengaktualisasikan nilai-nilai luhur itu.
PENUTUP
Perumusan suatu tata nilai budaya
apa pun tidak akan pernah dapat dengan lengkap dan sempurna menggambarkan tata
nilai budaya yang dimaksud, karena suatu tata nilai budaya bukan merupakan
suatu perwujudan yang kasat mata, diam, dan sederhana, melainkan sesuatu yang
abstrak, rumit, dan dinamik. Oleh karena itu, rumusan Tata Nilai Budaya
Yogyakarta ini harus dipandang sebagai upaya perumusan yang secara periodik
harus senantiasa ditinjau dan disempurnakan terus-menerus agar dapat dijadikan
kiblat (orientasi), acuan (referensi), insipirasi, dan sumber pedoman bagi
perilaku budaya dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan budaya masyarakat
Yogyakarta selaras dengan tuntutan zaman dan dalam semangat hamemayu hayuning
bawana.
Di samping itu, harus disadari
pula bahwa rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini, sama sekali tidak
dimaksudkan sebagai bentuk eksklusifisme kesukuan atau kedaerahan, melainkan sebagai
bentuk pengukuhan jati diri budaya keyogyakartaan sebagai bagian integral dari
kebhinekatunggalikaan kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari
keberagaman kebudayaan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar