1.
Teori Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata
Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain
Pengertian etika = moralitas, Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat
istiadat atau kebiasaan
Etika sebagai filsafat moral
tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan
rasional mengenai
a.
Nilai dan norma yang
menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b.
Masalah kehidupan manusia
dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama
menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a.
Mempersoalkan apakah nilai
dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang,
atau
b.
Etika mempersoalkan apakah
suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral
tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk
atau justru sebaliknya
c.
Apakah dalam situasi konkret
yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam
masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk
bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut
orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa
Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan
dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah
kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom.
Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat
dipertanggungjawabkan.
o
Norma Umum
Norma merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Berikut macam-macam norma :
- Norma khusus adalah adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
- Norma Umum : lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
- Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
Norma merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Berikut macam-macam norma :
- Norma khusus adalah adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
- Norma Umum : lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
- Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
Ada beberapa ciri utama yang
membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan
norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
a.
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap
mempunyai konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi
maupun sebagai kelompok.
b.
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa
tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan
harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan
norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah
oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap
anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya
sendiri. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh
beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
- Teori
Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)
Supaya
tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)
Nilai moral
dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu
melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah
dinilai baik
(3)
Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah
tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi
semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan
kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal
yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg
dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan
akibatnya, atau tanpa mempedulikan
apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
- Teori
Etika Teleologi
Etika Teleologi dari kata
Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang
mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi
dan memajukan dirinya sendiri.
Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran
ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan
utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau
kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan
menjadi dua macam :
a.
Utilitarianisme Perbuatan
(Act Utilitarianism)
b.
Utilitarianisme Aturan
(Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang
terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan
membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
2.
Bisnis Sebuah Profesi Etis
1. Etika Terapan
Secara
umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika, lembaga-lembaga normative, dan semacamnya. Etika umum
sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, kendati
istilah ini sesungguhnya tidak teat karena bagaimanapun juga etika selalu
berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan actual dari manusia dalam
kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.
Etika
khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral diteropongi
dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus tertentu. Dengan
kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri kepada norma dan nilai
moral yang ada disatu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu
masyarakat. Dalam hal ini etika tidak lagi sekedar meneropong perilaku dan
kehidupan manusia sebagai manusia begitu saja, melainkan meneropong perilaku
dan kehidupan manusia sebagai manusia dalam bidang kehidupan dan egiatan khusus
tertentu. Etika khusus dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etiak individual, etika
sosial, dan etika lingkungan hidup.
2.Etika Profesi
Karena
etika bisnis termasuk dalam etika profesi, ada baiknya kita perlu meninjau
terlebih dahulu etika profesi itu. Ini akan ssangat membantu kita untuk
memahami apa maksudnya bisnis sebagai sebuah profesi yang etis. Sejauh mana
bisns sebagai sebuah profesi ikut menciptakan kondisi dan citra yang etis bagi
profesi bisnis ini. Namun sebelum kita menyinggung secara sekilas beberapa
prinsip etika profesi pada umumnya, ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu
pengertian profesi itu sendiri serta beberapa ciri profesi.
a)
Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan
nilai yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Dengan demikian orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaannya itu. Dengan kata lain, orang professional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh
waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
Seorang professional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi yang tinggi dan mendalam. Ia bukan orang yang tidak tahu
malu melakukan berbagai penyimpangan dalam profesinya. Ia bukan orang yang
tidak tahu malu menerima suap, berkolusi, melakukan pemalsuan, dan seterusnya
hanya demi sesuatu yang lain di luar nilai dan tuntutan profesinya. Ia adalah
orang yang tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan profesi serta
nilai dan cita-cita yang diperjuangkan oleh profesinya.
Dengan demikian, profesi memang sebuah pekerjaan,
tetapi sekaligus tidak sama begitu saja dengan pekerjaan pada umumnya. Profesi
mempunyai tuntutan yang sangat tinggi, bukan saja dari luar melainkan terutama
dari dalam diri orang itu sendiri. Tunttan ini menyangkut tidak saja keahlian,
melainkan juga komitmen moral, tanggung jawab, keseriusan, disipllin, dan
integritas pribadi.
b)
Ciri-Ciri Profesi
Pertama,
adanya keahlian dan ketrampilan khusus. Profesi selau mengandaikan
adanya keahlian dan ketrampilan khusus tertentu yang dimiliki oleh sekelompok
orang yang professional untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
Keahlian dan ketrampilam khusus ini umumnya dimiliki dengan kadar, lingkup, dan
tingkat yang melebihi keahlian dan ketrampilan orang kebanyakan lainnya. Ini
berarti orang professional itu lebih ahli dan trampil dalam bidang profesinya
dari pada orang-orang lain.
Kedua,
adanya komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral ini biasanya
dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur, dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan.
Ketiga,
biasanya orang yang professional adalah orang yang hidup dari
profesinya. Ini berarti dia hidup sepenuhnya dari profesi ini dan
profesinya telah membentuk identitas orang tersebut.
Ciri
keempat, pengabdian kepada masyarakat. Adanya komitmen moral yang
tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa
orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih
mendahulukan dan dan mengutamkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
pribadinya.
Kelima,
pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi
tersebut. Karena setiap profesi, khususnya profesi luhur, menyangkut
kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan
berupa keselamtan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya maka
untuk menjalankan suatu profesi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak
itu diperlukan izin khusus. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus.
c)
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Pertama,
prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok
bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus
lagi dikatakan. Karena sebagaimana telah diuraikan, orang yang professional
sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya dan dia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan
orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
Prinsip
kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang
yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya.
Prinsip
ketiga, prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut
oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Prinsip
keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri
professi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang
yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena ia punya komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain atau masyarakat.
3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Baru
belakangan ini bisnis dianggap sebagai sebuah profesi. Bahkan belakangan ini,
bisnis seakan memonopoli sebutan profesi, tetapi sekaligus juga menyebabkan
pengertian profesi menjadi rancu atau kehilangan pengertian dasarnya. Ini
karena bisnis modern mensyaratkan dan menuntut para pelaku bisnis untuk menjadi
orang yang professional.
Berdasarkan
pengertian profesi yang menekankan pada keahlian dan ketrampilan yang tinggi
serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan
yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Karena itu sesungguhnya bisnis
bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor,
kendati kata profesi, professional, ddan profesionalisme sering begitu diobaral
dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun pihak lain tidak dapat disangkal
bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati
pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam
pengertiannya sebagaimana kita jelaskan diatas. Mereka tidak hanya mempunyai
keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen morak yang mendalam.
Karena itu, bukan tiddak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah professi
dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
a)
Pandangan Praktis-Realistis
Dalam
pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan utama bisnis, bahkan tujuan
satu-satunya adalah mencari keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit-making.
Dasar pemikirannya adalahh bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya
keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan . kegiatan bisnis
adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu
sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak dapat jalan.
b)
Pandangan Ideal
Menurut
pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang
menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah
tujuan utama bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa bertahan. Namun
keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis. Yaitu,
bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang
dengan sendirinya. Masyarakat akan merasa terikat membeli barang dan jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan yang memenuhi kebutuhan mereka dengan mutu dan harga
yang baik itu.